LANAIJAMBI.COM, JAMBI - 16 warga Jambi yang ditahandi Malaysia karena terlibat kegiatan judi online diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat ini Polda Jambi sedang menyelidiki jaringan sindikat yang mengirim ke 16 orang itu ke Negeri jiran.
Baca Juga:
Penegasan ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Rabu, (24/05/2023). Menurut Mulia, Polda Jambi sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Diperoleh informasi jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan berjumlah 30 orang, 25 laki-laki dan 5 perempuan. 16 diantaranya merupakan warga kelahiran Jambi.
Mulia mengatakan, ke 30 WNI, termasuk 16 orang dari Jambi sedang menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam kegiatan judi online. "Pihak Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur sedang berusaha bernegosiasi dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) agar mereka (30 WNI) tersebut hanya dikenakan sebagai saksi. Karenakan ada dugaan mereka telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Mulia.
Lebih lanjut Mulia mengatakan, Polda Jambi melalui Ditreskrimsus telah memonitor informasi ini dan telah berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur untuk menyelidiki terkait dugaan aktifitas perdagangan orang dalam kejadian ini. " Kita segera mengupayakan 16 WNI kelahiran Jambi tersebut bisa dideportasi atau dikembalikan ke Jambi," jelasnya.
Fans
Fans
Fans
Fans