LANAIJAMBI.COM, JAMBI- Tingkat tindak kriminal di Kota Jambi masih terbilang tinggi. Setidaknya ini bisa dilihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap Polresta Jambi dalam dua bulan terakhir. Pada periode Mei-Juni 2023, Polresta Jambi berhasil mengungkap 42 kasus dengan 50 tersangka diamankan.
Baca Juga:
Salah satu kasus menonjol adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi online. Dalam kasus ini, korbannya berjumlah 4 orang. Seementara tersangka yang berhasil ditangkap 6 orang. Mereka berperan sebagai mucikari yang menjual para korban secara online.
Menariknya, salah satu pelaku adalah perempuan bernama Widya Oktavia (24).
Dia mengaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online. Dari setiap transkasi, tersangka mengaku dapat komisi antara Rp 50 hingga Rp150 ribu. "Komisi yang saya peroleh Rp 50 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali transaksi," katanya.
Dalam setiap kali aksinya, Widya mengaku memanfaatkan aplikasi michat untuk mencari order bagi perempuan yang dijajakannya. Modusnya, dia menawarkan perempuan anak asuhnya di aplikasi michat. Kemudian dilanjutkan dengan order dan transaksi.
Fans
Fans
Fans
Fans