Dua Kos Kosan di Danau Sipin Kena Denda 100 Juta

Dua Kos Kosan di Danau Sipin Kena Denda 100 Juta

LANAIJAMBI.COM, JAMBI - Setelah disegel pada Selasa (1/11) lalu, kini dua bangunan indekos yang berada di Kecamatan Telanaipura dan Danausipin, akhirnya dibuka Jumat 4 November 2022 malam tadi.

Baca Juga:

Ada Isu, Pelamar Formasi Guru di Kerinci Dimintai Uang

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, dibukanya segel tersebut, lantaran pemilik bangunan telah membayar sanski denda sesuai aturan yang berlaku.

Total besaran dendanya pun tak main-main. "Yang bersangkutan telah membayar denda masing-masing Rp50 juta, total Rp100 juta, kemarin sore pukul 17.00 WIB," kata dia.

Tak hanya denda, pemilik bangunan juga telah membuat surat pernyataan, di mana bangunan yang belum selesai dibangun tersebut, nantinya tak jadi dibangun menjadi indekos. 

"Melainkan sebagai tempat tinggal 2 lantai. Sudah direvisinya," kata Mustari.

Advertisement