Dua Pengedar Sabu Dirungkus, Ini Penjelasan Polisi

Dua Pengedar Sabu Dirungkus, Ini Penjelasan Polisi

LANAIJAMBI.COM/" rel="noreferrer" target="_blank">LANAIJAMBI.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi meringkus  dua pelaku tindak pidana Narkotika. Kedua pelaku bernama Mustaqim (33) warga Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dan Noyan Martinus Yoma (31) warga Jelutung RT16, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelelutung, Kota Jambi.

Baca Juga:

Diperiksa KPK, Masnah Busro Ucapkan ini ?

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat dini hari (7/7/2023) sekitar pukul 01.30 Wib.

Setengah jam sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat di lokasi sering dijadikan tempat trasanksi Narkotika jenis sabu.

"Berbekal informasi itu, tim melakukan patroli di seputaran lokasi," ujarnya, Jumat (7/7). Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah ditemukan barang bukti berupa 7 paket sedang sabu di dalam kotak Handphone di bawah lemari dapur. Itu milik pelaku Mustaqim.

Advertisement