LANAIJAMBI.COM, JAMBI- Para pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik negeri maupun swasta dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sehabis lebaran 2023.
Baca Juga:
"Apakah bulan Mei atau Akhir bulan April atau seperti apa nanti, yang jelas kami berikan waktu, seperti apa nanti mekanismenya. Sekarang tahap sosialisasi. Pihak Polresta Jambi beserta jajaran bakal lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah saat upacara bendera di hari senin," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat memberi arahan kepada kepala sekolah SD dan SMP se Kota Jambi di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (20/2).
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan para kepala sekolah SD dan SMP se Kota Jambi mengenai maraknya kriminal anak bermotor.
"Anak SMP, bahkan anak SD sudah menggunakan motor pergi sekolah. Kakinya belum sampai padahal," kata Fasha.
Selama ini sebut Fasha, anak-anak usia SMP jika sudah berkumpul dengan teman-temannya dan pakai motor, terlihat ganas.
"Saat ini sudah ada 130 anak geng motor yang ditangkap Polresta Jambi, 50 diantaranya sudah diberikan pendidikan pembinaan di SPN selama 2 minggu. Sisanya dalam waktu dekat ini akan diberikan pembekalan lagi untuk pembinaan di SPN," katanya.
Dijelaskan Fasha, salah satu penyebabnya karena terlalu bebas anak-anak menggunakan kendaraan roda dua.
"Ini karena tidak ada larangan dari sekolah tentang anak anak ini bawa motor," katanya.
Untuk itu sebut Fasha, akan dibuat kebijakan melarang pelajar mengendarai kendaraan roda dua.
"Disdik akan mengeluarkan surat keputusan untuk siswa SD dan SMP tidak boleh menggunakan dan membawa kendaraan ke sekolah," tegas Fasha.
Fans
Fans
Fans
Fans