Membangun Daerah Berdasarkan Kesetaraan, Bukan Mayoritas dan Minoritas

Membangun Daerah Berdasarkan Kesetaraan, Bukan Mayoritas dan Minoritas

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP

Baca Juga:

Anggota DPRD Provinsi Jambi Soroti Keluhan Masyarakat tentang Sampah Berserakan di Kota Jambi

Pembangunan daerah harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan semua lapisan masyarakat, tanpa membedakan apakah mereka berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas. Tujuan utama pembangunan yang inklusif dan berkeadilan adalah kesejahteraan bersama, yang tidak hanya mengutamakan kelompok yang lebih besar jumlahnya, melainkan mencakup seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, dalam pembangunan tidak boleh ada diskriminasi atau pengabaian terhadap kelompok mana pun, baik itu mayoritas maupun minoritas.

Pembangunan daerah harus mencakup berbagai aspek—ekonomi, sosial, infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan—yang memberikan manfaat bagi semua warga negara, tanpa terkecuali. Setiap kelompok masyarakat berhak mendapatkan akses yang setara terhadap layanan publik, fasilitas umum, dan kesempatan untuk berkembang. Mengabaikan kelompok minoritas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan hanya akan menimbulkan ketidakadilan sosial, ketegangan antar kelompok, dan memperburuk kesenjangan yang ada.

Pembangunan yang menghargai keberagaman masyarakat merupakan cerminan dari kemajuan dan kedewasaan berbangsa. Keberagaman seharusnya menjadi dasar untuk menciptakan rasa persatuan, bukan pemisahan. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas umum—seperti rumah ibadah, pendidikan, dan pusat kegiatan sosial—harus mengakomodasi kebutuhan semua kelompok, tanpa memperhitungkan besar atau kecilnya kelompok tersebut dalam masyarakat. Pembangunan yang mengutamakan kepentingan bersama akan menciptakan kedamaian, keharmonisan, dan kemakmuran yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Namun, dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, pengakuan terhadap kelompok tertentu harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana. Tujuan pengakuan ini bukan untuk memperburuk perbedaan, tetapi untuk memperkuat persatuan di antara seluruh kelompok masyarakat. Misalnya, pernyataan Calon Wakil Gubernur Jambi, Sudirman, yang menyebutkan bahwa Suku Anak Dalam (SAD) adalah kelompok minoritas yang bisa dibanggakan, meskipun niatnya mungkin untuk memberi penghargaan, berisiko menciptakan sekat antara kelompok mayoritas dan minoritas.

Pernyataan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa Suku Anak Dalam dihargai hanya karena status mereka sebagai "minoritas," bukan karena mereka adalah bagian integral dari masyarakat Jambi yang setara dengan kelompok lainnya. Pembangunan daerah seharusnya tidak mempertegas perbedaan status sosial atau kelompok etnis, melainkan berfokus pada pemerataan hak dan kesempatan bagi semua warga negara. Jika perhatian pembangunan terlalu difokuskan pada pengakuan terhadap kelompok minoritas saja, maka ini dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang justru memperburuk kondisi sosial.

Advertisement