LANAIJAMBI.COM - Kini pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Hal itu bisa diperoleh bila PPPK telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
Fans
Fans
Fans
Fans