Ranperda Perubahan Perda RPJMD Provinsi Jambi Disahkan Jadi Perda

Ranperda Perubahan Perda RPJMD Provinsi Jambi Disahkan Jadi Perda

LANAIJAMBI.COM-Seluruh fraksi DPRD Provinsi Jambi menyepakati Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:

Kebakaran di Kerinci, Ruko Tempat Penggilingan Tepung di Siulak Ludes Terbakar

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Burhanudin Mahir, dan Pinto Jayanegara. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi turut hadir, bersama dengan Gubernur Jambi, Al Haris, dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan terkait Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026. Semua fraksi menyetujui Ranperda dengan beberapa catatan. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Zubir Dahlan, menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan dalam RPJMD harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan.

"Tujuannya harus tepat sasaran. Kami berharap perubahan ini memiliki dampak positif dan dirasakan oleh masyarakat. Program dalam RPJMD harus segera diikuti dengan langkah nyata," ujar Zubir Dahlan.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Maimaznah, yang menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan yang optimal.

Advertisement