LANAIJAMBI.COM- Ratusan warga Desa Teluk Raya, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi memblokir jalan utama PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL). Tindakan ini dilakukan warga sebagai bentuk protes atas penangkapan lima orang masyarakat desa setempat oleh Polda Jambi.
Baca Juga:
Mereka menuntut Polda Jambi melepaskan 5 orang yang diamankan Polda pada 3 Juli lalu. Informasi yang dirangkum , lima warga yang diamankan tersebut pada tahun 2022 lalu masuk ke dalam wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.
Mereka masuk ke dalam perusahaan itu untuk mencari kroto atau anak serangga dan membersihkan lahan tersebut. Namun selang beberapa waktu kemudian ada beberapa orang anggota polisi yang datang ke sana. Selanjutnya mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan.
Kemungkinan mereka menduga warga tersebut sengaja memanen buah sawit di lahan yang tengah bersengketa. Setelah itu ada laporan dari pihak perusahaan kepada Polda Jambi. Selanjutnya mereka diproses dan baru 3 Juli 2023 lalu mereka diamankan.
Ketua Kelompok Tani Sinar Mulya, Muhtar ketika diwawancarai di lokasi menyebutkan lahan yang sengketa antara masyarakat dengan perusahaan telah bergulir selama 25 tahun, tepatnya pada tahun 1998 lalu.
Ketika itu, mereka menyerahkan lahan kepada PT Purnama Tusau Putra yang beroperasi di bidang kelapa sawit dengan sistem kemitraan. Satu kepala keluarga dijanjikan akan menerima satu kavling lahan sawit atau seluas 2 hektar.
Namun sampai saat ini perusahaan tidak menepati janji. "Sudah puluhan tahun kami bersengketa, tapi belum ada titik terangnya," kata Muhtar.
Fans
Fans
Fans
Fans