Resnarkoba Polresta Jambi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Resnarkoba Polresta Jambi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

LANAIJAMBI.COM, JAMBI- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Ketiganya disergap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi. Ketiga pelaku yakni M Ridwan (34), M Roni (29), dan Muzani (34). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. 

Baca Juga:

Kasian Sekali.... Bayi Baru Lahir di ‘Dibuang’ Depan Rumah, Polisi Selidiki Ibu bayi

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan berawal pada Minggu (27/11) November sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Saat itu tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jembatan Gentala Arasy. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

"Saat diamankan keduanya dengan gerak gerik yang mencurigakan yang mengaku bernama M Ridwan dan M Roni," ujarnya, Senin (28/11). Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil digenggaman tangan kanan M Roni. 

"Saat diinterogasi, M Ridwan mengaku sabu itu rencananya akan dijual kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan kepada M Ridwan dari pelaku yang bernama Muzani. Rencananya transaksi akan dilakukan di salah satu warnet di Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi," jelas Niko. 

Advertisement