Siswa SMK Nekat Edarkan Ganja

Siswa SMK Nekat Edarkan Ganja

LANAIJAMBI.COM, JAMBI- Seorang pelajar SMK di Kota Jambi berinisial MFA (17) harus meringkuk dalam tahanan. Dia terancam hukuman cukup berat, karena kadapatan mengedar 4,8 Kg ganja. Anak Baru Gede (ABG) tersebut ditangkap Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi ketika melakukan transaksi 7 November 2022 lalu.

Baca Juga:

16 Warga Jambi yang Ditahan di Malaysia Diduga Korban TPPO

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka seberat 4.845 gram (4,8 Kg). MFA yang masih berstatus pelajar itu ternyata dikendalikan oleh kakaknya  berinisial RZ yang tinggal di Paal Merah, Kota Jambi,.

‘’ Tersangka mengaku diminta kakaknya untuk mengantarkan ganja. Setiap kali mengantarkan paket itu dia mendapatkan upah Rp 20.000.  Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 10 kali mengantarkan paket barang terlarang tersebut di wilayah Kota Jambi," kata Mat Sanusi kepada wartawan, Kamis (17/11).

Mat Sanusi menjelaskan, RZ melakukan transaksi secara digital, sehingga adiknya tidak memegang uang hasil penjualan barang terlarang itu. "Jadi, kakak ini meminta adiknya untuk mengantarkan paket ganja yang sudah disiapkan. Adik ini jadi perantara yang mengantarkan ganja pada pasien, sesuai permintaan kakaknya," katanya.

Advertisement