Soal K3, H.Aspan Itu Amanah UU, Harus Dilaksanakan

Soal K3, H.Aspan Itu Amanah UU, Harus Dilaksanakan

LANAIJAMBI.COM, TEBO- Beberapa kegiatan pembangunan fisik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mulai berjalan. Namun di sayangkan  ada pekerjaan yang tidak memperhatikan keselamatan. 

Baca Juga:

Kunjungi Dapil, Edi Purwanto Anggota DPR RI Harap Tol Jambi Seksi 4 Selesai Tepat Waktu

Pantauan dilapangan, pengerjaan rehab gedung Kantor Bupati Tebo, para pekerja tidak mengenakan kelengkapan kerja, seperti rompi dan halem. Kemudian pada pengejarannya atap pekerja tidak menggunakan tali pelindung.

Dikonfirmasi soal, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Penjabat (PJ) Bupati Tebo H Aspan mengatakan, soal K3 itu sudah aturan undang-undang (UU),  dan hal ini tidak perlu lagi untuk diingatkan. 

Kata dia Rekanan atau Kontraktor  selaku pihak ke-3 dalam pelaksanaan pengerjaan proyek harus  melaksanakan perintah UU. Dalam melaksanakan pengerjaan harus melakukan dan melengkapi K-3. 

"Kami bukan menghimbau malah memerintahkan pengawasan untuk masing-masing dinas agar ini menjadi perhatian", ungkapnya 

Advertisement