Tanggapi Isu Tersangka Baru, KPK : Kita Lagi Kembangkan

Tanggapi Isu Tersangka Baru, KPK : Kita Lagi Kembangkan

LANAIJAMBI.COM, JAMBI: Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan penyidik KPK saat ini sedang mengembang penyidikan perkqra suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Menurut dia, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka baru segera diumumkan. " Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka, maupun sangkaan pasal segera akan kami sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," katanya melalui rilis kepada LANAIJAMBI.COM, Selasa pagi (20/9/2022).

Baca Juga:

Siswa SMK Nekat Edarkan Ganja

Ali Fikri juga membenarkan adanya pemanggilan sejumlah saksi. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat. Begitu juga pemeriksaan saksi untuk tersangka siapa. 

" Pengumpulan alat bukti  oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," katanya. "Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," tambahnya. Ali Fikri menegaskan bahwa perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, pada Senin (19/9/2022) beredar informasi KPK sudah menetapkan 28 tersangka baru kasus uang ketok palu. Informasi mengenai penetapan tersangka baru ini diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial. Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.

Advertisement