Hukum Puasa Sopir Bus Antarkota 

Hukum Puasa Sopir Bus Antarkota 

Kemudian, apakah sopir tersebut masih boleh memgambil rukhsah tidak berpuasa sedangkan ia selalu dalam perjalanan, karena itu memang pekerjaannya?   Terkait seorang yang selalu dalam perjalanan (mudimussafar) menurut pendapat yang kuat (mu'tamad), ia tidak diperbolehkan tidak berpuasa, karena hal ini sama saja akan menggugurkan kewajiban atas dirinya. 

Baca Juga:

PetroChina Jabung Mulai Sosialisasi Survei Seismik 2023

Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar tetap diperbolehkan.   Dalam I'anatut Thalibin Sayyid Al-Bakri menjelaskan larangan tidak puasa bagi orang yang terus-menerus melakukan perjalanan:   

????????????? ???? ??????? ????????? ???????????: ???????? ?????????? ????? ??????? ???? ?????????? ????????? ???????? ????? ????????? ??????????? ??????????????

 Artinya, "Dikeculiakan dari kebolehan membatalkan puasa sebab dalam perjalanan adalah orang yang terus menerus bepergian, ia tidak diperkenankan untuk tidak berpuasa, karena hal ini akan mengakibatkan gugurnya kewajiban secara keseluruhan. " (Sayyid Al-Bakri, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 267).   

Syekh Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatu Saja juga menjelaskan:   ???? ???? ????? ??????? ??? ??? ????? ???? ???? ???? ??? ??? ?????? ?? ??? ??? ??? ??? ???? ?? ????? ??? ??????? ?????? ??? ????? ?????? ???????. ???? ??? ??? ??????? ??????? ???? ??? ???? ?? ?????? ??????? ?? ????? ?? ???? ???? ???? ????? ?? ???????? ????????   

Artinya, "Kebolehan tidak berpuasa bagi musafir adalah ketika ia ada harapan akan bermukim di tempat tertentu untuk ia mengqadha puasanya. Jika tidak demikian, misalnya musafir selalu melakukan perjalanan dan tidak dimungkinkan baginya bermukim, maka ia tidak boleh tidak berpuasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh pendapat mu'tamad, karena hal itu itu dapat menggugurkan kewajibannya secara keseluruhan. Adapun Ibnu Hajar mengatakan bahwa musafir yang selalu melakukan safar diperbolehkan tidak berpuasa karena ketika ia tidak berpuasa di hari-hari yang siangnya lama, maka ia dapat mengqadha puasa di hari-hari yang siangnya lebih sebentar daripadanya, seperti yang dikutip oleh As-Syarqawi dan Ziyadi." (Al-Bantani, halaman 195). 

Simpulan hukum dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang yang selalu dalam perjalanan (mudimussafar), seperti sopir bus antarkota, menurut pendapat fiqih yang kuat tidak diperbolehkan tidak berpuasa. Karena jika ia diperbolehkan tidak berpuasa, maka konsekuensi logisnya ia tidak akan pernah berpuasa. Sama artinya kewajiban puasa atas dirinya menjadi gugur, dan ini tentu tidak mungkin. Sedangkan Imam Ibnu Hajar (pendapat aujah) memperbolehkan tidak berpuasa bagi orang yang selalu dalam perjalanan.    

Namun demikian perlu dipahami, kebolehan tidak berpuasa bagi yang selalu dalam perjalanan seperti sopir bus antarkota sebagaimana disampaikan Imam Ibnu Hajar bukan berarti kewajibannya menjadi hilang. 

Dalam arti ia tetap harus mengqadhanya di hari-hari lain dalam perjalanan yang memungkinkannya untuk mengqadhanya. 

Semisal pada hari yang waktu siangya lebih sebentar dibandingkan saat Ramadhan, atau di saat ia tidak melakukan perjalanan. 

Karena rasanya tidak mungkin seorang sopit bus antarkota tidak mempunyai hari libur atau cuti. Wallahu a'lam.   

(*/Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus)


 

Advertisement