11 Wanita Dijual Melalui Aplikasi Online

11 Wanita Dijual Melalui Aplikasi Online

Dari hasil tersebut, pelaku mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu - Rp 100 ribu setiap kali transaksi. "Saat ini kita masih mendalami kasus ini," kata Kristian.

Baca Juga:

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Godok Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Sebelumnya, Polda Jambi merilis hasil kegiatan Satgas TPPO. Ada 11 kasus dari pengungkapan seluruh polres jajaran Polda Jambi. Dari 11 kasus itu, sebanyal 11 orang jadi korban. Umumnya gadis belia masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas  Mas Edy mengatakan, dalam aksinya, modus pelaku adalah menjadikan korban sebagai wanita panggilan melalui aplikasi. ‘’ Jadi pelaku bertindak sebagai mucikari alias agen menawarkan korban kepada para hidung belang melalui aplikasi,’’ katanya.

Menurut Mas Edi,  para agen atau penyalur wanita panggilan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres jajaran. Terbanyak di wilayah Tanjab Barat sebanyak 2 kasus.

Hingga saat ini tim satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang.  "Pihak kepolisian tentunya juga meminta bantuan masyarakat Jambi. Jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun, segera melaporkan kepada personel polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (ist)

Advertisement