"Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya sekitar pukul 19.00 Wib. Setelah diintrogasi tersangka mengakui sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE. Ketika digeledah ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) yang di akui UM merupakan uang hasil dari penjualan Shabu," jelas Iptu Jeki.
Baca Juga:
Dari keteragan UM, dia juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumahnya. "Kami juga mengejarkan AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekitar pukul 22.00wib kami berhasil menemukan tersangka di rumahnya,’’ katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 potongan sedotan plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu. Barang bukti itu disimpan didalam Mesin Motor. AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM.
Dalam pemeriksaan, UM mengatakan Sabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Pada hari Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 Wib anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA. Bersama tersangka disita barang bukti sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka disamping rumahnya.
Atas oerbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku JA Psl 114 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 atau Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(***)
Fans
Fans
Fans
Fans