Tentunya, meski denda sudah dibayar, pihaknya kata Mustari, tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
Baca Juga:
Diharapkan juga hal ini, menjadi efek jera bagi para pelaku usaha lainnya, agar tidak membangun usaha sewenang-wenang.
"Tetap ada pengawasan yang kita lakukan. Kita harapkan, pelaku usaha jangan asal bangun. Ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka," jelasnya.
Untuk diketahui, dua bangunan itu berada RT 08 Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura dan RT 21 Kelurahan sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Di mana bangunan itu melanggar Perda No 3 Tahun 2015 tentang Bangunan dan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). (ali)
Fans
Fans
Fans
Fans