"Korban dan warga sempat mengejar pelaku MA, namun dia berhasil kabur dengan terjun ke semak-semak. Pada pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, ada warga yang melihat pelaku AL sedang membersihkan pakaian di jembatan. Akhirnya, pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Mapolres Tanjab Barat," jelasnya.
Baca Juga:
Dari keterangan MA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku AL di wilayah Desa Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam.
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit sepeda motor, body sayap sepeda motor, sepasang velg motor, dan dua buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari merek Honda NF125 dan Yamaha SE/88.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Fans
Fans
Fans
Fans