Lebih lanjut, tim pun kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku Mustaqim. Tim pun menemukan lagi 3 paket sedang sabu. " 3 paket sedang sabu ini ditemukan dibawah meja belajar," kata dia.
Baca Juga:
Lalu, saat diinterogasi, Mustaqim mengatakan barang bukti yang ditemukan itu merupakan milik rekannya, Noyan. Selanjutnya tim menuju ke rumah pelaku Noyan di Jalan Kopral Ramli RT36, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kemudian, tim pun menginterogasi pelaku Noyan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan itu merupakan milik seorang berinisial K. "Pelaku beserta barang bukti kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 10 Paket plastik klip sedang berisi sabu kurang lebih seberat 40 gram, 1 bungkus plastik klip besar, Alat hisap sabu serta 4 Handphone, 1 kotak Handphone dan 1 buku kecil catatan penjualan sabu milik pelaku Mustaqim.(syh
Fans
Fans
Fans
Fans