Selain pengawasan lapangan, Ombudsman Jambi juga menjalin komunikasi intens dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Pada Selasa, 20 Juni 2023, Ombudsman mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mendorong pengelolaan pengaduan seputar PPDB.
Baca Juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Abdul Rokhim mengatakan, Ombudsman, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan telah bersepakat membentuk Focal Point dalam rangka percepatan Pengelolaan Pengaduan PPDB 2023. "Kita membentuk focal point ini agar PPDB berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan," katanya.
Rokhim juga mengapresiasi komitmen Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk melaksanakan PPDB sesuai aturan. Saat ini juga sudah dikeluarkan Keputusan Gubernur Jambi tentang pedoman Pelaksanan PPDB 2023.
Selain itu, Ombudsman Jambi juga akan membuka Posko Pengaduan PPDB 2023 seperti sebelumnya. Masyarakat dapat memanfaatkan posko pengaduan ini untuk melaporkan dugaaan maladministrasi pada masa PPDB. "Kita juga minta peran aktif masyarakat untuk mengawasi PPDB," terang Rokhim.
Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seputar PPDB atau layanan lainnya dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: [email protected].(rey/ali)
Fans
Fans
Fans
Fans