HUTke-7 SMSI: Membangun Daya Hidup Industri Media Siber

HUTke-7 SMSI: Membangun Daya Hidup Industri Media Siber

SMSI bukan hanya menjadi wadah bagi perusahaan pers siber, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menegakkan kode etik jurnalistik dan memastikan kepatuhan terhadap hukum pers.

Baca Juga:

Pencicip Kopi Indonesia Juara II di World Cup Tester Championship

Meskipun tantangan dalam menghadapi disrupsi teknologi dan perubahan sosial sangat besar, SMSI bersama seluruh anggotanya tetap teguh dalam perjuangan memajukan industri pers di era digital ini.

SMSI, yang telah berusia tujuh tahun, menemui tantangan yang semakin berat dalam menjaga kelangsungan hidup lebih dari 2.000 media yang menjadi anggotanya. Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Right menjadi pukulan keras bagi media startup dan kecil yang bergantung pada SMSI.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menerima Perpres tersebut dengan sikap pragmatis. Meskipun demikian, dia tetap menolak beberapa pasal dalam Perpres yang mewajibkan media untuk melewati proses verifikasi oleh Dewan Pers. "Perpres menjadi satu hal dan perjuangan SMSI adalah hal lainnya. Tapi biarlah masing-masing akan ada jalannya," ujarnya.

Menghadapi situasi ini, Firdaus mengimbau seluruh pengurus dan anggota SMSI untuk menyesuaikan langkah bisnis dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita harus menyiapkan kiat-kiat bisnis dan langkah strategis untuk masa depan," tegasnya.

SMSI berkomitmen untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga menjaga kualitas produk pers dan mentaati hukum pers serta kode etik jurnalistik. Meskipun tantangan semakin besar, SMSI yakin bahwa dengan kerja sama dan tekad yang kuat, mereka akan mampu menjaga eksistensi serta memberikan kontribusi yang berarti bagi industri media siber Indonesia. (*)

Advertisement