Jalan Khusus Batu Bara dan Komitmen Pemegang IUP-OP

Jalan Khusus Batu Bara dan Komitmen Pemegang IUP-OP

Sejak awal dilantik, Al Haris telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021. Surat Edaran ini memiliki fokus khusus pada pengaturan penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara, TBS (Tandan Buah Segar), cangkang, CPO (Crude Palm Oil), dan pinang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi guna mengatasi tantangan dalam pengangkutan batu bara di wilayah tersebut. Gubernur Jambi, Al Haris, telah banyak berupaya melakukan penyelesaian permasalahan angkutan batu bara. Dalam upayanya untuk mengatasi tantangan ini, Gubernur Haris menginisiasi sejumlah langkah strategis yang mencakup kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif semua pihak terkait.

Baca Juga:

Dihadiri Langsung Ketua PWI Provinsi, PWI Kota Jambi Gelar Orientasi dan Pembekalan Jurnalis untuk Wartawan

Surat Edaran ini merinci langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengangkutan barang tersebut. Beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut melibatkan:

1. Pengaturan Rute Angkutan: Surat Edaran menetapkan rute khusus untuk angkutan batu bara dan jenis barang lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari jalur-jalur tertentu yang mungkin rentan terhadap kerusakan akibat beban berat truk atau dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

2. Penerapan Sistem Pemantauan Elektronik: Gubernur Haris memperkuat regulasi terkait penerapan teknologi pemantauan elektronik pada kendaraan angkutan batu bara. Hal ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap rute yang ditentukan, batas kecepatan, dan peraturan keselamatan lainnya.

3. Kerjasama Antar Kabupaten/Kota: Surat Edaran ini mendorong kerjasama antar Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Koordinasi yang baik antar pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih terorganisir dan efisien.

4. Peningkatan Keselamatan dan Kepatuhan: Pemerintah daerah memberikan penekanan khusus pada aspek keselamatan dalam pengangkutan batu bara. Hal ini mencakup penerapan standar keselamatan lalu lintas, penggunaan peralatan keamanan, dan pelatihan bagi pengemudi truk.

5. Pengendalian Dampak Lingkungan: Surat Edaran juga mencakup langkah-langkah untuk mengendalikan dampak lingkungan dari pengangkutan batu bara. Ini termasuk penerapan teknologi pengendalian debu dan pemantauan dampak lingkungan untuk meminimalkan kontribusi sektor ini terhadap polusi udara dan tanah.

Selain itu, melalui realisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi, Gubernur Jambi mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.

Beberapa poin yang termasuk dalam Keputusan Gubernur Jambi tersebut mencakup:

1. Pembentukan Tim Teknis: Keputusan Gubernur menegaskan pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memproses izin penggunaan jalan khusus bagi truk angkutan batu bara. Tim ini berfungsi sebagai lembaga pengawas dan pelaksana regulasi terkait dengan transportasi batu bara.

2. Penerapan Izin Jalan Khusus: Tim Teknis Izin Jalan Khusus bertugas memberikan izin penggunaan jalan khusus bagi truk angkutan batu bara. Izin ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan faktor-faktor keselamatan, dampak lingkungan, dan ketentuan lainnya yang sesuai dengan Perda yang berlaku.

3. Pengawasan dan Evaluasi: Tim ini juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan jalan oleh truk batu bara, serta melakukan evaluasi terkait dampak dari pengangkutan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memberikan dasar bagi perbaikan atau peningkatan kebijakan di masa mendatang.

Kemudian, sebagai langkah tambahan dalam penanganan masalah pengangkutan batu bara, Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas. Surat Edaran ini dirancang untuk memberikan arahan lebih lanjut terkait regulasi lalu lintas, khususnya yang terkait dengan pengangkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi.

Beberapa poin penting dalam Surat Edaran ini melibatkan:

1. Penegasan Aturan Keselamatan Lalu Lintas: Gubernur menggunakan Surat Edaran ini untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan lalu lintas, terutama oleh truk-truk yang melakukan pengangkutan batu bara. Hal ini termasuk batas kecepatan, penggunaan sabuk pengaman, dan kewajiban peralatan keselamatan lainnya.

2. Pengaturan Rute dan Waktu Angkutan: Surat Edaran ini memberikan petunjuk lebih lanjut tentang rute dan waktu pengangkutan batu bara. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jalan-jalan tertentu pada waktu-waktu tertentu, mencegah kemacetan, dan mengurangi dampak lalu lintas yang berlebihan.

3. Kerjasama dengan Pihak Terkait: Gubernur menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam menerapkan aturan lalu lintas. Kolaborasi ini diperlukan untuk mencapai penegakan aturan yang efektif dan koordinasi yang baik dalam penanganan masalah lalu lintas akibat pengangkutan batu bara.

4. Penerapan Teknologi Pemantauan: Surat Edaran ini juga mencakup langkah-langkah untuk mendorong penerapan teknologi pemantauan, seperti kamera pengawas dan sistem pelacakan, untuk memastikan kepatuhan truk angkutan batu bara terhadap aturan lalu lintas yang ditetapkan.

Gubernur Jambi terus bekerja secara maksimal dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan angkutan batu bara. Ini terbukti dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 04 Agustus 2022 tentang pembentukan satuan tugas pengawas, pengendalian, dan penegakan hukum angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Keputusan ini mencerminkan respons aktif Gubernur terhadap dinamika dan kompleksitas permasalahan yang terkait dengan pengangkutan batu bara. Beberapa poin penting dalam keputusan ini melibatkan:

1. Pembentukan Satuan Tugas: Gubernur Jambi secara resmi membentuk satuan tugas khusus yang akan fokus pada pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terkait dengan angkutan batu bara. Satuan tugas ini bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan secara intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan aturan yang berlaku.

2. Tujuan dan Fungsi Satuan Tugas: Keputusan Gubernur merinci tujuan dan fungsi dari satuan tugas ini. Ini termasuk peningkatan pengawasan terhadap truk-truk angkutan batu bara, penerapan tindakan pengendalian dan penegakan hukum yang efektif, serta memberikan laporan secara berkala tentang situasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

3. Kerjasama dengan Pihak Terkait: Keputusan ini menekankan pentingnya kerjasama antara satuan tugas dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, instansi pemerintah terkait, dan stakeholder lainnya. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan aturan dan memberikan efek yang lebih signifikan dalam penanganan masalah pengangkutan batu bara.

4. Pemantauan Dampak Lingkungan: Satuan tugas ini juga memiliki tanggung jawab untuk memantau dampak lingkungan dari kegiatan pengangkutan batu bara. Hal ini sejalan dengan komitmen Gubernur untuk mengelola dampak lingkungan secara berkelanjutan.

Dengan kebijakan tegas yang diambil oleh Gubernur Jambi, Al Haris, terkait larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk mengatasi permasalahan kompleks terkait transportasi batu bara. Langkah-langkah strategis, seperti pengaturan rute, pemantauan elektronik, dan pembentukan satuan tugas, menunjukkan tekad pemerintah dalam meningkatkan keselamatan, pemeliharaan infrastruktur, dan mengurangi dampak lingkungan.

Meskipun langkah-langkah ini menuai pro dan kontra dari masyarakat serta pemegang kepentingan, kebijakan ini menjadi langkah positif dalam upaya meningkatkan keselamatan, menjaga infrastruktur jalan, dan mengelola dampak lingkungan. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) diminta untuk berkolaborasi aktif dalam merealisasikan proyek pembangunan jalan khusus, dengan harapan dapat menciptakan dampak positif pada ekonomi lokal, keselamatan, dan lingkungan. Dengan harapan bersama dan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, realisasi proyek pembangunan jalan khusus merupakan perwujudan sinergi yang dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi Provinsi Jambi. Mantap. (Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan)

Advertisement