Polda Jambi Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat, Diduga Serobot Lahan Masyarakat

Polda Jambi Tetapkan Tersangka Pemalsuan Surat, Diduga Serobot Lahan Masyarakat

Awal Desember 2023 lalu, ratusan warga dari Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, menggeruduk mess PT APN di kawasan Sungai Jernih.

Baca Juga:

50 Pelaku Kriminal Ditangkap

Warga menuntut perusahaan untuk mengosongkan mess, dan menekankan tidak bertanggungjawab jika masyarakat mengambil tindakan tegas.

"Kami minta agar PT APN mengosongkan mess ini dalam waktu 7 hari, dan kami tidak bertanggung jawab lagi bilamana dalam 7 hari mess ini belum dikosongkan," ujar Ali, salah satu masa aksi, Jumat 1 Desember 2023.

Saat itu, warga membawa poster dengan berbagai tulisan yang menolak keberadaan PT APN. Ada juga yang menyatakan, bahwa warga bukan maling, dan meminta agar menyetop kriminalisasi terhadap petani.

Konflik lahan ini telah bergulir sejak PT APN memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemkab Tebo pada Mei 2022 lalu. (*)

 

Advertisement