Berdasarkan data di Polda Jambi, kasus praktik prostitusi online yang berhasil diungkap itu tersebar di kota dan kabupaten. Rinciannya, yang berhasil ungkap kasus terbanyak Polresta Jambi dengan 7 LP/kasus. Disusul Ditreskrimum 3 kasus. Adapun dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 10 tersangka disusul Polresta Jambi dengan 7 tersangka.
Baca Juga:
Menurut Mas Edy, kebanyakan korban dieksploitasi secara seksual dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual. " Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka," jelasnya.
Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya. Seluruh tersangka yang sudah diamanka masih dalam tahap penyidikan.(syh)
Fans
Fans
Fans
Fans