Putusan Perlindungan LPSK dalam Perkara Pembunuhan Jurnalis di Karo

Putusan Perlindungan LPSK dalam Perkara Pembunuhan Jurnalis di Karo

Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian. 

Baca Juga:

Di Bandung Bakal Dibangun Patung Bung Karno Tertinggi di Indonesia

Selain itu, menurut keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.

Terkait permohonan perlindungan dari jurnalis, sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. 

Tindak pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang, dan lain-lain.

LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat, dan aman bagi para wartawan serta mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan. 

"LPSK sudah bekerja sama dengan Dewan Pers, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka Pembela HAM," pungkas Wawan. (*)

Sumber: Humas LPSK RI

Advertisement