Sebagai Pjs, Sudirman akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah sementara, termasuk persiapan pelaksanaan Pilkada di Jambi. Dari segi penghasilan, Pjs akan menerima gaji tertinggi antara posisi gubernur atau jabatan definitifnya.
Baca Juga:
Selama masa cuti, kepala daerah diwajibkan untuk meninggalkan fasilitas jabatan seperti rumah dinas dan kendaraan dinas, karena cuti merupakan tanggungan pribadi dan tidak ditanggung negara.
“Selama masa cuti, fasilitas negara tidak boleh digunakan, dan kepala daerah baru bisa kembali memanfaatkannya setelah cuti berakhir pada 23 November,” tambah Luthpiah.
Gubernur Jambi, Al Haris, dan Wakil Gubernur Abdullah Sani, yang akan maju bersama dalam Pilkada, memilih untuk mengajukan cuti dan memberikan kewenangan sementara kepada Pjs. Hal ini bertujuan agar proses kampanye dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu administrasi pemerintahan di Provinsi Jambi. (*)
Fans
Fans
Fans
Fans