"Usulan kenaikan UMP 2024 itu akan diselidiki lebih mendalam, dan nanti akan dibahas di forum Depenas. Sambil itu, kita akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 yang akan mengatur tentang pengupahan," tambahnya.
Baca Juga:
Menaker Ida Fauziyah juga menekankan bahwa perhitungan terkait upah minimum akan dilakukan dengan seksama. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan sesuai dengan situasi ekonomi dan kondisi pekerja saat ini. (tya)
Fans
Fans
Fans
Fans