Tahapan Pilkada Serentak Dimulai, KPU: Coblosan 27 November

Tahapan Pilkada Serentak Dimulai, KPU: Coblosan 27 November

Pada tanggal 24 April 2024, KPU akan menerima daftar penduduk potensial pemilih (DP4). 

Baca Juga:

Suami Open BO, Kasus HIV/AIDS Ibu Rumah Tangga dan Bumil Melonjak

Data ini akan digunakan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November mendatang.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa dari segi persiapan, KPU sedang menyusun regulasi yang diperlukan. 

Salah satu yang paling mendesak adalah Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Mengingat waktu yang semakin dekat, proses pencalonan akan segera dimulai, terutama untuk calon dari jalur perseorangan.

"Bagi para tokoh yang berminat untuk menjadi calon perseorangan, mereka dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujarnya.

 Idham juga menyoroti tantangan dalam pelaksanaan pilkada, terutama karena tahapan ini bersinggungan dengan proses pemilu. (*/jawapos.com)

 

Advertisement