LANAIJAMBI.COM-Bagaimana hukum puasa buat sopir bus antarkota? Perlu ditegaskan bahwa puasa Ramadhan merupakan kewajiban dan salah satu rukun Islam. Setiap muslim yang sudah baligh, berakal, dan mampu menjalankan puasa, serta suci dari haid dan nifas, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan kewajiban puasa Ramadhan.
Baca Juga:
Namun demikian, ada dua alasan seseorang diperbolehkan membatalkan atau tidak melaksanakan puasa, yakni orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184:
?????? ????? ???????? ?????????? ???? ????? ?????? ????????? ????? ???????? ??????
Artinya, "Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqarah: 184).
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan untuk membatalkan puasanya atau tidak puasa, akan tetapi ia wajib menggantinya pada hari lain.
Ulama menjelaskan ketentuan musafir yang diperbolehkan mengambil rukhsah atau keringanan membatalkan puasa atau bahkan tidak puasa, yaitu bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan panjang dan perjalanannya diperbolehkan syariat.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Al-Hishni menjelaskan: ????? ??????????? ????? ??????????? ???? ??? ???? ?????? ?????? ??????? ????? ????? ??? ??????? ???? ????????? ????? ??? ?????? ???????? ????? ??????? ??? ???? ????????????? ????? ???? ?????? ???? ????? ????? ????? ?????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ?????? ?????? ????????
Artinya, "Adapun musafir maka syarat kebolehannya untuk tidak berpuasa adalah perjalanan yang ditempuh panjang (dua marhalah atau 83 km) dan diperbolehkan syariat. Maka tidak boleh mengambil rukhsah bila perjalanannya pendek (tidak mencapai dua marhalah atau 83 km), karena tidak adanya alasan yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Tidak diperbolehkan juga untuk mengambil rukhsah seorang yang melakukan perjalanan maksiat, karena rukhsah tidak disangkutkan dengan maksiat. Apabila seseorang pada pagi hari berstatus mukim kemudian melakukan perjalanan, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya, karena itu adalah ibadah yang terhimpun status safar dan mukim, maka yang dimenangkan adalah status mukimnya." (Taqiyuddin al-Hisni, Kifayatul Akyar, [Bairut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 296).
Syarat Musafir Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan Mudahnya, syarat musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa ada tiga: perjalan panjang tidak kurang dari 83 km, perjalanannya tidak dilarang syariat, dan telah berstatus sebagai musafir sebelum fajar.
Puasa Sopir Bus Antarkota Jika yang dimaksud sopir bus antarkota telah memenuhi tiga syarat di atas, maka ia boleh tidak berpuasa, tapi wajib menggantinya di bulan lain.
Kebolehannya di sini bukan berarti lebih baik, kalau dalam keadaan sehat dan normal, maka justru tetap berpuasa bagi musafir adalah yang paling utama.
Syekh Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja menjelaskan:
??????????? ????????????? ???????? ???? ????????? ???? ???? ??????? ???????? ??????? ?????? ???????? ?????????? ?????? ????? ???????? ?????? ???????? ?????? ?????? ?????? ??????? ???????????? ??????? ??????????? ???????? ?????? ???? ?????? ?????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ????????? ?????? ????? ????? ????????????
Artinya, "Berpuasa bagi musafir lebih utama daripada membatalkan puasa, jika memang ia tidak berat melakukannya. Karena dengan berpuasa ia menjadi terbebas dari tanggungan, yakni, tanggungan puasa. Sebaliknya, jika ia berat melakukan puasa, misal ia mendapati sakit yang biasanya berat untuk ditahan, maka membatalkan puasa adalah lebih utama daripada berpuasa. Ketika musafir takut kehilangan fungsi anggota tubuh jika ia berpuasa maka ia wajib berbuka, tetapi apabila ia nekat berpuasa maka ia berdosa dan puasanya telah mencukupi, artinya, tidak perlu diqadha."(Muhammad Nawawi Al-Bantani, Kasyifatu Saja, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah], halaman 195).
Fans
Fans
Fans
Fans