11 Wanita Dijual Melalui Aplikasi Online

11 Wanita Dijual Melalui Aplikasi Online

LANAIJAMBI.COM/">LANAIJAMBI.COM, JAMBI- Polda Jambi dan jajaran terus bekerja memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).  Dalam dua pekan terakhir, polisi berhasil mengungkap 11 kasus pergadangan wanita secara online alias prostitusi online.  Sebanyak 13 tersangka yang terlibat berhasil diamankan. Mayoritas masih remaja, rata rata berusia 17 tahun.

Baca Juga:

FLS2N-PDBK Ajang Menggali Potensi Siswa Berkebutuhan Khusus

Yang teranyar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi meringkus 7 orang pelaku TPPO. Mereka ditangkap ketika sedang beraksi menawarkan perempuan kepada para hidung belang melalui dunia maya (online) di salah satu hotel di kawasan Mayang, Kota Jambi, Rabu malam (21/6/2023).  Korbannya dua orang gadis di bawah umur.

Dari ke tujuh tersangka, satu diantaranya perempuan berinisial OS (20), warga Jambi Luar Kota (Jaluko) Muarojambi. Kemudian, MR (17) warga Payo Lebar, Jelutung,  Kota Jambi.

M (17), warga Telanaipura,  AR warga Kota Jambi, DS (17) warga Mayang Kota Jambi, DK (20) warga Talang Bakung, dan ER (19) warga Kota Jaya.

Kasubdit IV Renakta, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan,  penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. "Tim kita menerima laporan tentang adanya perdagangan orang secara online. Informasi tersebut ternyata benar. Personel Subdit IV Renakta lalu melakukan pendalaman, yang akhirnya mencurigai aktivitas di salah satu hotel di kawasan Mayang, Kota Jambi,’’ jelasnya, Kamis (22/6/2023).

Selanjut tim melakukan penyergapan. Tujuh pelaku berhasil diamankan. Termasuk dua korban.  ‘’Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi seperti ini. Mereka mencari pelanggan lewat aplikasi MiChat dan WhatsApp. Satu kali transaksi harganya bervariasi, antara Rp350 ribu - Rp500 ribu," ungkapnya.

Advertisement