150 Bacaleg Tidak Diajukan Perbaikan Dokumen

150 Bacaleg Tidak Diajukan Perbaikan Dokumen

LANAIJAMBI.COM, TEBO- Masa perbaikan dokumen Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) telah berakhir pada (09/07/2023), pukul 23.59 WIB. Dan tercatat ada 13 Parpol yang memperbaiki dokumen Bacaleg.

Baca Juga:

Bawaslu Jambi Gelar Rakor Pengawasan Siber Pilkada 2024

Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah, dokumen perbaikan Bacaleg sudah diterima dan setelah di tetapkan pada rapat Pleno KPU tahapan selanjutnya adalah verifikasi.

"Hasilnya akan diumumkan setelah verifikasi", Katanya 

Advertisement