Bawaslu Jambi Ungkap Kecurangan Pantarlih Terafiliasi Parpol dan Praktik Joki Coklit

Bawaslu Jambi Ungkap Kecurangan Pantarlih Terafiliasi Parpol dan Praktik Joki Coklit

LANAIJAMBI.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah mengungkap sejumlah pelanggaran dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Baca Juga:

Teng! Asri, Maskot Resmi Pilkada Serentak Provinsi Jambi 2024

Dalam temuan ini, Bawaslu mengidentifikasi bahwa beberapa Pantarlih memiliki afiliasi dengan partai politik, yang menyalahi aturan netralitas yang wajib dijaga oleh petugas pemilu.

Indra Tritustian, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran ini di enam kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, Sarolangun, Merangin, dan Kerinci. 

"Kami mendapati sejumlah Pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik dan tim kampanye," kata Indra dalam acara media gathering, Selasa (16/7/2024).

Selain keterlibatan politik, Bawaslu juga menemukan adanya praktik joki dalam proses Coklit di tiga kabupaten/kota, yaitu Merangin, Kota Jambi, dan Kerinci. 

"Proses Coklit dilakukan oleh individu yang tidak berwenang, sehingga kami merekomendasikan KPU untuk melakukan Coklit ulang di wilayah tersebut," lanjut Indra.

Bawaslu juga menyoroti kurangnya transparansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait data Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pantarlih di Provinsi Jambi, yang menyulitkan pengawasan. 

Advertisement