DPR RI Sepakat Jabatan Kades 2x9 Tahun

DPR RI Sepakat Jabatan Kades 2x9 Tahun

LANAIJAMBI.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. Perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun itu dengan maksimal kepemimpinan dua periode.

Baca Juga:

Temui Cak Imin, Puan Goda PKB Agar Bisa Bangun Kerja Sama Politik  

Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades disepakati oleh 6 fraksi DPR RI. Anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun. Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen. "Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Advertisement