LANAIJAMBI.COM,TEBO - Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana APBD Provinsi Jambi. Padahal yang bersangkutan baru hitungan hari menerima putusan inkrah perkara korupsi lainnya.
Baca Juga:
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji pada Rabu malam (05/07/2023) usai menahan satu tersangka lainnya Ir Musyatianov, kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan simpang logpon - padang lamo.
"Jadi malam ini kita meningkatkan status dua terduga pelaku tindak pidana korupsi jalan padang lamo menjadi tersangka, keduanya adalah Ir Musyatianov dan Teguh Sinulingga, keduanya kita tetapkan tersangka berdasarkan bukti bukti yang cukup atas keterlibatan keduanya dalam proyek tersebut," sebut Kajari Dinar.
Fans
Fans
Fans
Fans