Ini Langkah Kemenag Maksimalkan Kuota Haji

Ini Langkah Kemenag Maksimalkan Kuota Haji

LANAIJAMBI.COM-Indonesia tahun ini diberikan kuota haji sebanyak 241.000, yang terdiri dari 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus. 

Hingga akhir periode pelunasan biaya haji, seluruh kuota jemaah haji reguler telah terisi, dengan tambahan 7.000 jemaah yang masuk dalam kuota cadangan.

Baca Juga:

Rapimnas SMSI 2023 Fokus Pada Pemilu Damai

Namun, dalam perjalanan menuju keberangkatan, beberapa jemaah membatalkan rencana mereka karena berbagai alasan seperti kematian, kehamilan, atau penyakit. Untuk mengantisipasi hal ini dan memastikan pemanfaatan kuota haji tetap optimal, Kementerian Agama (Kemenag) telah merumuskan mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, menegaskan perlunya antisipasi terhadap keberangkatan yang batal agar kuota haji dapat terisi sepenuhnya. 

Mekanisme ini telah dijelaskan melalui edaran kepada para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di seluruh Kanwil Kemenag Provinsi.

Berikut adalah beberapa poin dalam mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji:

A. Identifikasi Penyebab Penundaan Jemaah:

Penundaan karena Alasan Kesehatan atau Lainnya

Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan yang telah melunasi sebagai pengganti jika ada jemaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak dapat berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.

Jemaah yang sembuh dari sakit dan memiliki visa yang sudah tersedia dapat diberangkatkan setelah koordinasi dengan Subdit Transportasi.

Penundaan karena Kematian atau Kehamilan

Jemaah dengan kondisi ini secara otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.

B. Permohonan oleh Kanwil:

Advertisement