LANAIJAMBI.COM- Pemerintah Kota Jambi telah mengambil keputusan untuk merumahkan siswa dan mengadakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring bagi pelajar tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, baik dari sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga:
Kebijakan ini akan berlaku mulai hari Rabu, 18 Oktober hingga Jumat, 20 Oktober 2023.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap memburuknya kabut asap di Kota Jambi.
Keputusan ini ditegaskan dalam Edaran Wali Kota Jambi nomor 21/EDR/HKU/2023 yang dikeluarkan pada 17 Oktober 2023 mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama masa kabut asap di Kota Jambi.
Meskipun kebijakan ini bersifat situasional, keberlakuannya akan terus dinilai berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi kualitas udara di Kota Jambi.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pengukuran kualitas udara selama 48 jam terakhir oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi.
Fans
Fans
Fans
Fans