LANAIJAMBI.COM-Bertempat di Ruang Pola Kantor Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Kamis, (13/02/2025), Drs. Ariansyah, ME selaku Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Jambi menyambut kedatangan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, MM bersama ketua Komisi 1 H. Zainal, S. Sos., M. Si dan para anggota Komisi 1 DPRD Bengkulu dalam rangka study tiru pelaksanaan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, MM menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan dan bahan materi yang diberikan dalam proses pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jambi.
"Dalam kunjungan kerja kali ini, kami dapat masukan yang sangat baik terkait proses pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jambi dan berharap proses tersebut dapat terlaksana juga dengan baik di Provinsi Bengkulu," paparnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Ariansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran KPID sebagai lembaga independen sebagai wadah mengontrol dan mengawasi penyiaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sehingga dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dengan berpedoman Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 melalui beberapa tahapan baik itu pendaftaran, seleksi bahan, tes tertulis, psikologi serta uji kelayakan dan kepatutan.
Fans
Fans
Fans
Fans