LANAIJAMBI.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mewajibkan kepada masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November ini wajib membawa e-KTP saat datang ke TPS.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni didampingi semua anggota KPU Provinsi Jambi, saat menggelar konferensi pers, Senin (25/11/2024).
"Nantinya, e-KTP ini diperlihatkan kepada petugas di TPS sebagai syarat untuk memilih.
Kalau tidak dibawa tak bisa menggunakan hak pilihnya,” tegasnya.
Iron menjelaskan, saat ini KPU sudah siap melaksanakan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu (27/11/2024) besok.
“Secara umum kita sudah 97 persen siap melaksanakan Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November besok di Provinsi Jambi,” tegas Iron.
Pada kesempatan itu, Iron menyampaikan bahwa 68 ribu penyelenggara mulai dari KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten/Kota, PPK hingga KPPS telah mempersiapkan untuk melaksanakan Pilkada serentak 2024.
Fans
Fans
Fans
Fans