LANAIJAMBI.COM">LANAIJAMBI.COM–KPU Provinsi Jambi sesuai dengan jadwal tanggal 13-19 Juni 2024 akan membuka pendaftaran perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Baca Juga:
Proses perekrutan sebanyak 9.913 orang dari6.336 TPS dalam hasil pemetaan serta sinkronisasi daftar pemilih dari DP4 dan DPT terakhir.
“Iya, kita dalam waktu dekat ini akan merekrut sebanyak 9.913 orang Pantarlih,” ungkap Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni.
Lebih lanjut, kata Iron, sesuai dengan aturan, dimana persyaratan untuk menjadi Pantarlih adalah sebagai berikut, yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, mampu sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi angngota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
“Tentunya Pantarlih harus berdomisili diwilayah TPS dimana nanti Pantarlih tersebut akan melakukan coklit,” sebut Iron.
Lantas apa saja tugas Pantarlih, kata Iron, Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit terhadap data daftar pemilih hasil sinkronisasi.
Fans
Fans
Fans
Fans