LANAIJAMBI.COM - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan titik awal (entry point) pencegahan bersama dari pemangku kepentingan pada potensi kerawanan yang akan terjadi dalam Pemilu 2024. Data IKP dipandang sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman atau gangguan proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Hal ini karena indeks bisa menjadi petunjuk dan pedoman dalam menyukseskan Pemilu 2024. Indeks kerawanan berhubungan dengan tahapan kampanye, yakni politisasi SARA, politik uang atau materi lainnya, hate speech, hoaks, dan politik identitas juga menjadi hal yang penting untuk diantisipasi.
Terkait Hoaks ini misalnya, Silverman (2018) mengatakan diciptakan untuk menarik harapan dan ketakutan masyarakat yang tidak dibatasi oleh kenyataan yang sesungguhnya, padahal pernyataan harus dibatasi mana saja berita yang layak atau tidak layak dibagikan dalam domain publik.
Temuan Silverman ini juga menunjukkan bahwa semakin banyak rumor menyebar, semakin masuk akal dan dapat mengubah pemikiran dan opini publik, apalagi jika hoaks itu ditunjukkan pada pihak-pihak yang akan ikut serta dalam pertarungan Pemilu (Juditha, 2018).
Untuk mengantisipasi ini, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan instrumen dini dari potensi kerawanan yang terjadi di Indonesia saat akan melangsungkan Pemilu atau Pilkada. Dilansir melalui bawaslu.go.id, adanya IKP ini dapat mengantisipasi, meminimalkan, dan mencegah segala bentuk potensi kerawanan.
Bagi penyelenggara baik KPU dan Bawaslu harus memandang IKP bukan hanya sebagai pedoman, tapi juga sebagai langkah antisipasi, melakukan sinergi, agar pemilu lebih baik dari sebelumnya.
Bawaslu dalam menyusun indeks kerawanan, mulai memetakan pemilu dalam empat dimensi, yaitu konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi.
Dimensi konteks sosial dan politik meliputi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan otoritas penyelenggara negara. Dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi, dan pengawasan pemilu. Dimensi kontestasi meliputi hak dipilih dan kampanye calon. Sementara dimensi partisipasi meliputi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.
Jelang pemilu 2024, dalam IKP terungkap beberapa kategori provinsi dengan rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori rawan tinggi yaitu, Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).
Untuk kategori rawan sedang terdapat 21 provinsi, diantaranya, Banten (66,53), Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27) dan Nusa Tenggara Timur (56,75). Sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah, diantaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69) dan Jambi (12,03).
Secara nasional tahun 2023, data IKP menunjukkan kerawanan pemilu perihal penyelenggara pemilu yang tidak kompeten dan berintegritas ada di urutan teratas. sebelumnya berada di ranking 4 atau setelah 3 besar. Tentu ini menjadi salah satu peringatan (warning) bagi KPU.
Fans
Fans
Fans
Fans