LANAIJAMBI.COM-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada biro travel yang menyediakan visa non-resmi untuk jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji. Hal ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
"Kami akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa non-resmi untuk haji," ujar Menag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
"Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah menyampaikan agar tidak berangkat haji tanpa visa resmi," ucapnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yaitu undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Fans
Fans
Fans
Fans