LANAIJAMBI.COM – Ini kabar gembira bagi masyarakat Jambi yang ingin balik nama kendaraan bermotor atau yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari dua. Silahkan melakukan balik nama. Tak perlu khawatir lagi dengan beban biaya balik nama dan pajak progresif. Sebab Mulai 1 Agustus 2023, bea balik nama kendaraan bekas digratiskan dan pajak progresif akan dihapus.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi selaku pembina Samsat Provinsi Jambi. Menurut dia, Ditlantas Polda Jambi sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu.
Dalam rapat tersebut diputuskan mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau BBN 2 digratiskan. "Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2. Misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," kata Kombes Pol Dhafi kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Fans
Fans
Fans
Fans