Penghentian Angkutan Batu Bara Diperpanjang

Penghentian Angkutan Batu Bara Diperpanjang

LANAIJAMBI.COM, Masalah angkutan batubara terus jadi polemik. Keputusan gubernur dan kapolda Jambi menghentikan sementara aktivitas (opersional) angkutan batubara untuk mengatasi kemacetan parah ternyata menimbulkan masalah baru.

Baca Juga:

DPRD Provinsi Jambi Masih Tunggu Hasil Studi Kelayakan Lokasi Stadion

Sejak larangan itu diberlakukan, truk angkutan batubara memang tidak beroperasi. Namun,  para sopir yang sudah terlanjur mengisi truknya dan keluar dari tambang memarkirkan kendaraan di bahu jalan di sepanjang jalur yang biasa mereka lalui. Diantaranya di kawasan arah

Jembatan Aurduri I, tepatnya di kawasan Perumahan Aston Villa, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Puluhan truk yang terparkir di bahu jalan itu menggangu aktivitas warga sekitar. Keberadaan truk ini juga sangat rawan terjadi kecelakaan lalulintas. "Kami minta pihak kepolisian mengambil tindakan," kata Wildan, salah seorang warga Perumahan Aston Villa, Rabu (12/10/2022).

Selain di kawasan Anton Vila, truk truk berisi batubara juga banyak terlihat terparkir di bahu jalan lintas Jambi- Tempino. Informasinya, ada sekitar 500 truk yang sudah terlanjur memuat batubara tertahan di sepanjang jalur Jambi-Tempino. Selain di kantong kantong parkir, armada angkutan  batubara itu juga diparkir dibahu jalan.

Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Angga Lutvyanto mengatakan, memang semalam belum diperbolehkan angkutan batubara masuk Kota Jambi. "Jadi memang diparkir di kantong-kantong parkir yang tidak mengganggu ruas jalan," kata Angga.

Advertisement