LANAIJAMBI.COM-Tak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, bentuk keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi ditunjukkan dengan berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika.
Baca Juga:
Dalam satu pekan, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menangkap Dua Pelaku pengedar Ganja yang berasal dari Aceh dan Medan seberat 39 kilogram yang nantinya akan diedarkan di Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu saja, selain mengamankan Dua Pelaku warga Kota Jambi tersebut yang mengambil barang haram tersebut dari Aceh dan Medan, Satresnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 348,11 Gram dan satu pucuk Senjata Api jenis makarov buatan Rusia.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, Kasi Propam AKP Imam, dan Kasi Humas Ipda Deddy menyebutkan bahwa pelaku yang kita amankan adalah WA (47) warga Kota Jambi.
"Pelaku ini kita amankan pada tanggal 25 Januari lalu, yang mana sabu tersebut berasal dari Pekanbaru," ungkapnya, Senin (29/1/2024).
Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi, untuk pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang mana berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut ia bawa dari Pekan baru yang rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.
Fans
Fans
Fans
Fans