Sebanyak 73.750 Kartu Keluarga Kota Jambi, Harus di Data Ulang

Sebanyak 73.750 Kartu Keluarga Kota Jambi, Harus di Data Ulang

LANAIJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 73.750 Kartu Keluarga (KK) harus melakukan pendataan administrasi ulang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, akibat pemekaran wilayah.

Baca Juga:

Puncak Musim Kemarau di Jambi Diprediksi Juli-Agustus

Beberapa kelurahan induk yang mengalami pemekaran yaitu kelurahan Bagan Pete, kelurahan Eka Jaya, kelurahan Talang Bakung, kelurahan Penyengat rendah dan kelurahan Kenali Besar.

Dimana, setelah dilakukan pemekaran wilayah ini. Maka masyarakat diwilayah hasil pemekaran tersebut harus melakukan upgrade atau pembaruan dokumen administrasinya.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas menghimbau kepada masyarakat untuk aktif datang mengurus dokumennya. 

Ia juga mengatakan, Dinas Dukcapil Kota Jambi, untuk mempercepat proses pelayanan pada kelurahan baru ini. Pihaknya memberikan layanan reaksi cepat untuk datang langsung ke RT maupun kelurahan.

Advertisement