LANAIJAMBI.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi diprediksi tahun 2024 akan meningkat drastis. Hal itu seiring mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan pihaknya akan membentuk 3 (tiga) Pansus untuk membahas lima RanPerda yang diusulkan oleh Pemkot Jambi. Salah satunya adalah turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Yang terpenting itu adalah terkait UU Nomo1 Tahun 2022 itu, disinilah nanti PAD Kota Jambi bisa meningkat drastis," kata Fauzi, Senin (26/6).
Fauzi memprediksi, jika undang-undang tersebut sudah berlaku, maka pembagian pajak kendaraan bermotor menjadi lebih besar alokasinya untuk kabupaten/kota.
Fans
Fans
Fans
Fans