LANAIJAMBI.COM- Selasa (30/1) digelar sidang lanjutan perkara pembunuhan seorang pria berinisial MH (41) warga Alam Barajo Kota Jambi tewas oleh kedua pelaku kakak adik yaitu Henzi (19) dan adiknya Henza (18).
Baca Juga:
Kasus yang menewaskan MH ini terjadi pada Kamis (20/07/2023) pukul 03.00 WIB dini hari lalu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rio Destrado SH MH dan dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryono SH, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dituntut 10 tahun penjara karena diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan kekerasan atau benda yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di sebuah kos-kosan yang terletak di kawasan Jalan Gajah Mada, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi pada Kamis (20/07/2023) pukul 03.00 WIB dini hari lalu.
Sementara itu, Andri Kurniawan SH salah satu kuasa hukum terdakwa yang tergabung di kantor pengacara Adi Septianto SH mengatakan bahwa dari keterangan para saksi di persidangan 2 dari 6 saksi menerangkan melihat terdakwa Henzi melempar batu ke arah korban.
"Artinya korban tewas bukan karena senjata tajam melainkan oleh sebuah bongkahan batu.Tentunya ini akan menjadi bahan pembelaan/Pledoi kami nanti dipersidangan atas tuntutan JPU," kata Andri.
Fans
Fans
Fans
Fans