Lebih lanjut Adi Septianto SH yang juga salah satu kuasa hukum terdakwa membenarkan bahwa kedua terdakwa Henza dan Henzi dituntut oleh JPU 10 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Baca Juga:
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam pembelaan/Pledoi nanti yang tentunya majelis hakimlah yang akan memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya," kata Adi Septianto SH pengacara yang ramah ini.
Sebelumnya, Polsek Jelutung telah melakukan rekontruksi pembunuhan pria MH (41) tersebut, pada Jumat (11/8/2023).
Rekontruksi itu dihasilkan 22 adegan. Dari rekonstruksi itu terungkap pemicu penganiayaan dan pembunuhan terjadi.
"Rekonstruksinya ada 22 adegan. Tadi sudah diperagakan semua oleh para saksi dan tersangka. ini adalah bentuk transparasi kita dalam mengurai perkara ini. Kami juga mengundang JPU kemudian pihak keluarga korban dan pengacara tersangka," jelasnya. (*)
Fans
Fans
Fans
Fans