Selanjutnya, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kebun Contoh Organik Program Pengembangan Taman Ekologi CSR PetroChina Dilirik Kelompok Wanita Tani
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia,
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih:
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD):
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI:
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
- Berkelakuan baik,
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakredetasi dalam Badan Akredetasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan:
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memproleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Persyaratan Khusus
- Pelamar yaitu :
1) Tenaga honorer eks Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara,
2) Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan memiliki pengalaman kerja - 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan untuk jabatan administrator kesehatan memiliki pengalaman kerja z 3 (tiga) tahun.
- Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja tempat pelamar bekerja dibubuhi e-materai (materai elektronik) Rp. 10.000,-:
- Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Daftar jenis Jabatan tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Meneteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggran 2022. (untuk STR yang telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masalah perpanjangan, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada lama Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagaimana terlampir dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN. (***)