LANAIJAMBI.COM , JAKARTA - 28 Juli 2023, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam penentuan status tersangka bagi dua personel TNI aktif, yaitu Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI pada tahun anggaran 2021-2023.
Baca Juga:
Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, menyatakan bahwa Puspom TNI hanya diberi informasi oleh KPK bahwa status hukum Henri dan Afri telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Agung menegaskan bahwa yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menentukan status tersangka bagi personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.
Menurut Agung, KPK telah menyalahi aturan dengan menetapkan tersangka tanpa melibatkan penyidik Puspom TNI, yang berwenang menentukan status tersangka bagi personel militer. Ia mengungkapkan bahwa prosedur penentuan tersangka oleh Puspom TNI harus diikuti sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Puspom TNI mengungkapkan bahwa mereka masih menunggu laporan resmi dari KPK terkait keterlibatan Henri dan Afri dalam kasus hukum tersebut. Sampai saat ini, laporan resmi dari KPK kepada TNI belum diterima.